Palembang, 26 Juni 2020

Palembang – Bertempat dihalaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan, aksi unjuk rasa ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumsel Bersatu berlangsung aman dan damai. (Jum’at, 26/6)

Aliansi yang terdiri dari elemen Ormas Keagamaan serta Kepemudaan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH beserta Anggota DPRD Sumsel lainnya, berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Prov.Sumsel.

Adapun tuntutan dari unjuk rasa ini, Sesuai Pernyataan sikap bersama, Gerakan Masyarakat Sumsel Bersatu menolak kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dengan rincian sebagai berikut:

1. Mendukung dan siap mengawal Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia, No. Kep – 1240/DP-MUI/VI/2020 tentang Penolakan atas RUU HIP

2. Meminta wakil-wakil rakyat menghentikan pembahasan RUU HIP di Prolegnas karena tidak menjadikan Tap MPRS XXV Tahun 1966 Sebagai dasar dan ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila, Serta memberi peluang bangkitnya paham komunisme

3. Menolak kebangkitan kembali paham Komunisme, Marxisme, Leninisme dan semua bentuk paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

4. Menolak segala bentuk penyimpangan terhadap Ruh Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, Termasuk peraturan Perundang-undangan yang substansinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

5. Meminta TNI dan Polri mengawal Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dari seluruh anasir yang akan merongrong, mendeskreditkan, bahkan melenyapkan ketiga pilar tersebut.

6. Meminta semua elemen bangsa, khususnya Ormas, OKP, Legislatif, Eksekutif, yudikatif menghimpun sumber daya yang ada untuk mencegah munculnya kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

7. Jika tuntutan penghentian pembahasan RUU HIP tidak dilakukan, kami meminta partai pengusung RUU HIP dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena patut diduga partai tersebut telah ditunggangi oleh oknum tertentu yang ingin mengubah ideologi Pancasila secara halus dan sistemis.

8. Mendesak aparatur penegak hukum mengusut secara tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (UU No. 27 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara) oknum inisiator atau oknum lainnya yang patut diduga akan mengubah Pancasila melalui usulan RUU HIP.

9. Meminta Presiden membubarkan BPIP karena terbukti tidak menjalankan fungsinya sehingga RUU HIP yang terindikasi menyimpang dari Pancasila lolos di Prolegnas.

Setelah melakukan Orasi dan Audiensi, massa aksi unjuk rasa membubarkan diri secara tertib.

(Reporter : Farihan Albab / Editor : Tim Humas)

Previous Menghadapi era New Normal, Komisi II DPRD Prov. Sumsel monitoring kegiatan Pasar Tradisional di Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin

DPRD Prov Sumsel © 2021